INDOSWARA – BOJONEGORO – Dugaan adanya permintaan perubahan data atau revisi terhadap Data Masyarakat Miskin Daerah (Damisda) yang telah diinput ke dalam sistem oleh operator pemerintah desa (Pemdes) disayangkan oleh Natasha Devianti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
“Saya sangat menyayangkan adanya permintaan untuk merubah data Damisda agar dibuat lebih rendah dari data awal yang telah masuk sistem,” kata Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro itu (21/05/2022).
Politikus asal PDIP Bojonegoro ini menyebut, permintaan rubah data itu diduga merupakan tindakan yang mengarah pada manipulasi data. Karena data yang sudah terverikasi secara faktual sesuai nama dan alamat masyarakat miskin di Bojonegoro justru diubah agar lebih rendah dari data asli.
“Data riil yang valid, baik naik atupun turun tentunya akan membuat program pengentasan kemiskinan menjadi tepat sasaran. Kenapa harus dimanipulasi menjadi seolah-olah masyarakat miskin jumlahnya menurun,” ujarnya Sasa sapaan akrab Natasha Devianti.
Seharusnya pemerintah hadir menyelesaikan persoalan kemiskinan Bukan malah memanipulasi data. Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 34 UU RI 1945 yang menyatakan “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dan selanjutnya pada Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan.”
“Tindakan merubah data seperti itu sama dengan melawan amanat konstitusi,” tegas Sasa.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menolak adanya permintaan revisi terhadap Data Masyarakat Miskin Daerah (Damisda). Pemdes Campurejo, Kecamatan Kota salah satunya. Kepala Desa (Kades) Campurejo, Edi Sampurno mengaku, mendapat permintaan dari pihak terkait agar melakukan revisi terhadap data yang sudah diinput dalam Damisda. Sehingga data Damisda menjadi lebih rendah dari data awal.(mam/red)
