Kabar

Sodomi Anak Dibawah Umur, Oknum Anggota Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dicopot Jabatanya

×

Sodomi Anak Dibawah Umur, Oknum Anggota Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dicopot Jabatanya

Sebarkan artikel ini

Indoswara – Bojonegoro – Kasi Barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro berinisial A-H ditangkap Polisi karna telah melakukan tindak pidana perlindungan anak.

Ia ditangkap di Hotel central jl.Gusdur candi mulyo kecamatan kota jombang setelah melakukan sodomi terhadap anak dibawah umur.

Hal tersebut dibenarkan oleh kejati jawa timur Mia amiati lewat Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (kejati) jawa timur.

“Benar telah terjadi penangkapan terhadap Oknum Jaksa inisial AH yg menjabat sebagai kasi barang bukti kejari Bojonegoro atas perkara pencabulan oleh Polres Jombang, pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022, pukul 00.30 WIB di Hotel Setra Jl. Gusdur Desa Candimulyo Kec. Jombang Kabupaten Jombang,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman saat dihubungi Via pesan singkat Whatsapp (19/08/22)

Ia juga mengatakan bahwa Kejati Jatim akan melalukan tindakan tegas terhadap petugas yang terlibat kasus kriminal. “Terhadap kejadian ini pimpinan kejaksaan akan menindak tegas oknum jaksa AH yang saat ini telah dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini oknum Kejaksaan Negeri Bojonegoro berinisial A-H telah dicopot dari jabatanya sebagai kepala seksi barang bukti dan barang ramapasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

“untuk sementara sudah dilakukan pencopotan terhadap jabatan yang bersangkutan sambil menunggu proses hukum pidana yg sedang berjalan dan Pimpinan Kejaksaan mendukung proses hukum yang di lakukan oleh penyidik secara transparan dan akuntable”, pungkasnya. (mam/red).