Indoswara – Bojonegoro – Kasus pencabulan anak dibawah umur yang dialkukan oleh kasi barang bukti dan rampasan Kejaksaan Negeri (kejari) Bojonegoro berinisial AH menemukan fakta baru.
Dalam penangkapan kasi barang bukti dan rampasan Kejari Bojonegoro di Hotel Central jl.Gusdur candi mulyo kecamatan kota jombang juga ikut diamankan pelaku, mucikari beserta korban di dalam kamar hotel.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (kejati) jawa timur Fathutrohman yang dihubungi via telpon aplikasi Whatapp siang tadi (19/08/20).
Menurutnya dari hasil penangkapan pelaku juga ikut diamankan seorang mucikari dan anak seorang anak laki – laki yang masih dibawah umur.
” selain pelaku petugas juga turut mengamankan seorang mucikari dan korban” kata kasi Penkum Kejati Jatim.
Dari hasil keterangan, pelaku membayar korban sebesar Rp.400 ribu dan untuk mucikarinya pelaku membayar sebesar Rp.300 ribu rupiah untuk sekali berhubungan.
“Untuk mucikari pelaku membayar Rp.300 ribu dan untuk korban dibayar Rp.400 ribu” tambahnya.
Sebelumnya, kepala kejaksaan tinggi jawa timur telah mencopot jabatan kasi barang bukti dan rampasan Kejari Bojonegoro karna telah melanggar Undang – undang perlindungan anak. (mam/red).
