Indoswara – Bojonegoro – Dugaan kasus korupsi pengelolaan dana desa di Desa Deling Kecamatan Sekar Bojonegoro yang mencakup pembangunan jembatan, pavingisasi serta pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) Tahun 2021 telah dinaikan Kejaksaan Negeri Bojonegoro dari penyelidikan ke penyidikan beberapa minggu terakhir.
Dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa yang mencapi Rp.5 milyar ini Kejaksaan menggandeng tim dari inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk menilai dan menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi di Desa Deling.
” dalam penanganan dugaan kasus korupsi di Desa Deling kita menggandeng dari pihak inspektorat Kabupaten Bojonegoro,” kata Badrut Tamam selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat Konfrensi Pers di Hari adiyaksa beberapa hari lalu.
Ditemukan sementara taksir kerugian dari pengelolaan dana bantuan keuagan desa (BKD) Tahun 2021 senilai Rp.210 milyar untuk pembangunan MCK di 201 titik mencapai Rp.240 juta.
“Dari hasil perhitungan indikasi kerugian sementara yang dilakukan inspektorat ditemukan sebesar Rp.240 juta dari sempling 43 titik,”ujar Badrut Tamam.
Menanggapi hal itu, Widodo selaku pelapor atas dugaan kasus korupsi di Desa Deling menganggap bahwa perhitungan yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Bojonegoro kurang sesuai, hal itu dikarnakan hampir keseluruhan MCK yang dibangun dari dana BKD tahun 2021 hampir semuanya tidak bisa dimanfaatkan.
“Hampir seluruh MCK di Desa kami yang dibangun lewat dana BKD tidak dapat dimanfaatkan karna pembangunan MCK tidak sesuai RAB dan yang paling mencolok pembangunan MCK tidak diberi Buis beton. Jadi saya pikir penghitunganya bisa lebih besar dari pada temuan inspektorat”, ujar Widodo via Telepon.(mam/red).
