Kabar

Mendadak Ditarik Retrebusi, Wabup Bojonegoro Lakukan Sidak

×

Mendadak Ditarik Retrebusi, Wabup Bojonegoro Lakukan Sidak

Sebarkan artikel ini

Indoswara – Bojonegoro – Mendapati laporan adanya tarikan retrebusi terhadap warga bantaran sungai Bengawan Solo di Kelurahan Ledok Wetan Kecamatan Kota Bojonegoro, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto siang tadi (10/08/22) melakukan inpeksi mendadak ke kantor kelurahan ledok wetan.

“Kedatangan saya ke kantor kelurahan Ledok Wetan ini, untuk mengkroscek kebenaran tentang keluhan warga masyarakat yang selama ini tinggal di bantaran sungai bengawan solo, yang dikenakan biaya sewa tanah, karna sebelumnya mereka tidak pernah ditari sewa” ujar Budi Irawanto

Sementara itu kepala Kelurahan Ledok Wetan Sutiani Pertiwi membenarkan bahwa di tahun ini warga yang tinggal dikelurahan ledok wetan kususnya warga RT 01/01 pertahun ini harus membayar retrebusi sebesar Rp.2500 permeternya.

Hal itu sesuai dengan perintah Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) yang telah melakukan pertemuan dengan pihak kelurahan dan mengintruksikan warga yang tinggal di bantaran sungai bengawan solo untuk membayar retrebusi.

Ia menyebutkan, tanah yang saat ini digunakan sebagai tempat tinggal warga dan dan dikenakan sewa, ada yang tercatat dalam buku C kelurahan, dan ada juga yang tidak tercatat. “Yang tercantum dalam buku C kelurahan luasnya mencapai 6.600 meter persegi, dan yang tidak tercantum di buku C kelurahan luasnya 6.080 meter persegi”.

Ia menambahkan, jumlah keseluruhan kepala keluarga (KK) atau warga masyarakat yang menggunakan tanah dan dikenakan sewa, tercatat sebanyak 131 KK.

“Jadi warga yang tinggal di tanah yang tercantum di buku C kelurahan maupun tidak semuanya dikenakan sewa dengan harga yang sama, Rp. 2.500 per meter persegi setiap tahunnya”.

Ibnu suyuti selaku Kepala Bapenda Bojonegoro yang dikonfirmasi via pesan singkat Whatapp mengatakan, terkait tanah yang ada di RT 01/ RW 01, Kelurahan Ledok Wetan yang sebagian lokasinya di bantaran sungai Bengawan Solo, memang merupakan tanah milik Pemkab yang tercatat dalam buku C Desa sebagai tanah bengkok.

Penarikan retrebusi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset dan dalam rangka mendukung pembangunan daerah berdasar rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga diberikan beban tanggung jawab untuk pembayaran retribusi atau sewa atas pemanfaatan aset tersebut.

Dasar pemungutan untuk sewa tanah bantaran itu disebutkan mengacu pada Permendagri 19/2016 pasal 78 ayat 3 yang ditindaklanjuti dalam Perbup 30/2018.

“Adapun berkaitan besaran retribusi pemakaian kekayaan daerah mengacu pada Perda 15/2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diubah tarifnya dalam Perbup 35/2021,” pungkas Ibnu Suyuti. (mam/red).