Kabar

kejaksaan Negeri Bojonegoro Panggil Tujuh Saksi Duggan Korupsi Desa Deling

×

kejaksaan Negeri Bojonegoro Panggil Tujuh Saksi Duggan Korupsi Desa Deling

Sebarkan artikel ini

Indoswara – Bojonegoro – Kejaksaan Negeri Bojonegoro pagi tadi (05/07/22) kembali memanggil tujuh orang saksi dugaan kasus tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan desa deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro pada pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2021.

Ketujuh saksi yang dipanggil adalah S Kaur Keuangan, S-I selaku Kasun Kumbul, S-W-T selaku pekerja / tukang pembangunan Open Devication Free (ODF) Dusun Jonoporo, S-W-J selaku pekerja/tukang Dusun Ngubalan, E selaku pekerja/tukang Dusun Ngubalan, A-W selaku tukang/pekerja Dusun Ngampel serta R selaku sekertaris Desa yang diperiksa kembali oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

“Hari ini TIM Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Bojoengoro memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan desa deling kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro bidang pembangunan Fisik Tahun anggaran 2021 dan semua saksi yang kita panggil hari ini semua bisa hadir,” ujar Edward Nabaho Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Sebelumnya sebanyak empat perangkat Desa Deling Kecamatan Sekar Bojonegoro diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro terkait pengelilaan dana desa untuk pembangunan fisik di desa setempat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan selama berjalannya pemeriksaan dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan,” pungkas Edward.

Sementara itu ketujuh saksi yang dipanggil Kejaksaan Negeri Bojonegoro tidak bisa memberi keterangan dan lebih memilih untuk meninggalkan tempat saat awak media meminta wawancara terkait pemeriksaan tersebut.

Rencanaya besok (06/07/22) pihak kejaksaan akan memanggil konsultan pembangunan serta pemilik toko bangunan yang dipergunakan untuk melakukan pembangunan fisik di Desa Deling.(mam/red).