Indoswara.net Bojonegoro
HMI Bojonegoro Desak Keterbukaan Informasi Publik PT ADS: Transparansi Anggaran Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Hukum

Bojonegoro, 12/01/2026. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bojonegoro secara resmi mengajukan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada PT ADS Bojonegoro terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran perusahaan tahun 2025. Langkah ini merupakan bentuk nyata fungsi kontrol sosial terhadap mahasiswa badan usaha yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan publik dan Pemerintah Daerah.
Ketua Umum HMI Cabang Bojonegoro Rony Sugiarto, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar etika kelembagaan, melainkan kewajiban konstitusional dan perintah undang-undang. “Ketika badan usaha yang berhubungan dengan kepentingan daerah tertutup soal anggaran, maka masyarakat patut curiga ada masalah dalam tata kelola,” tegasnya.
HMI Cabang Bojonegoro menilai, selama ini prinsip transparansi sering hanya menjadi jargon, sementara praktiknya justru meminimalkan akuntabilitas. Padahal, Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi, dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik termasuk badan usaha yang membiayai atau berkaitan dengan negara untuk membuka informasi anggaran secara berkala.
Dalam surat resminya, HMI Cabang Bojonegoro secara spesifik meminta:
• Sumber, besaran, dan struktur anggaran PT ADS tahun 2025
• Rincian penggunaan dan realisasi anggaran
• Bentuk kerja sama usaha atau proyek yang menggunakan anggaran perusahaan
• Laporan pertanggungjawaban keuangan yang relevan
Permohonan ini disampaikan secara sah dan prosedural, serta disertai dasar hukum yang jelas, termasuk batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU KIP.
HMI menegaskan bahwa menutup informasi publik sama artinya dengan hukum. Bahkan, Pasal 52 UU KIP mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang wajib diumumkan.
“Jika PT ADS mengabaikan permohonan ini tanpa alasan hukum yang sah, maka kami menilai ada indikasi pembangkangan terhadap prinsip tata kelola yang baik. Kami tidak akan ragu menempuh mekanisme lanjutan, termasuk memperoleh informasi di Komisi Informasi,” Tegas Rony.
HMI Cabang Bojonegoro menegaskan bahwa permohonan ini bukan untuk kepentingan politik atau pribadi, melainkan demi memastikan bahwa setiap rupiah yang berkaitan dengan kepentingan publik dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
” Transparansi adalah fondasi kepercayaan masyarakat. Ketertutupan adalah pintu awal penyimpangan. Ujar Rony
Yakin Usaha Sampai
