Indoswara – Bojonegoro – Guna mempercepat penyelesaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Deling Kecamatan Sekar Bojonegoro Tahun Anggaran 2021, Kejaksaan Negeri Bojonegoro pagi tadi (06/07/22) memanggil Konsultan Pengawas serta pemilik toko bangunan penyedia material dalam pengerjaan proyek fisik yang bersumber dari dana Desa setempat.
Pemanggilan tersebut ditujukan kepada K-U pemilik Toko sinar bangunan yang terdapat di Kecamatan Dander Bojonegoro serta D-H Direktur CV. Sinar Konsultan yang menjadi pihak ke 3 yg ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan monitoring evaluasi program ODF di 201 titik.
Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi Desa Deling Kecamatan Sekar Bojonegoro. “Kedua saksi yang kita panggil semua hadir dan kini mereka sedang dimintai keterangan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” jelas Edward Nabaho kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro seara singkat kepada jurnalis indoswara.net siang tadi.
Tak berhenti disini saja Edward juga menjelaskan dalam waktu dekat pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga akan kembali memanggil beberapa saksi dalam pembangunan proyek di Desa Deling Kecamatan Sekar Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 termasuk Kepala Desa Deling.
Hingga kini pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah memanggil sebanyak 13 saksi yang mengetahui terkait pembangunan proyek di Desa Deling termasuk di dalamnya adalah proyek Bantuan Keuangan Desa (BKD) untuk pembangunan Open Devication Free (ODF) di 201 titik dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.010.000.000. (mam/red).
